kabargaruda.com – Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, telah melakukan rotasi sejumlah jabatan di lingkungan Kejaksaan RI. Salah satu pejabat yang mengalami perombakan adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Riau, Dr. Supardi SH MH.
Perubahan jabatan pejabat eselon di Kejaksaan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 272 tahun 2023 tanggal 9 Oktober 2023 mengenai Pemberhentian, Pengangkatan, dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Dari informasi yang beredar pada Selasa (10/10/2023) pagi, terungkap bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Supardi, akan menjabat sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta. Dr. Supardi telah menjabat sebagai Kajati Riau sejak 22 Agustus 2022.
Sementara itu, jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau akan digantikan oleh Akmal Abbas SH MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta. Akmal Abbas adalah putra asli Riau yang berasal dari Kuantan Singingi dan pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau pada tahun 2022. Ia juga pernah menduduki jabatan Wakajati Kalimantan Timur dan Kepala Kejari di Aceh, serta bertugas di Papua.
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, membenarkan adanya perubahan pejabat di lingkungan Kejaksaan RI, termasuk Kajati Riau yang digantikan oleh Akmal Abbas. Menurutnya, mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam sebuah organisasi, termasuk di Kejaksaan. Tujuan mutasi ini adalah untuk penyegaran organisasi, serta memberikan penghargaan dan hukuman kepada pegawai yang berprestasi.