SHARE THIS ARTIKEL

whatapps facebook twitter telegram

PN Bandung: Status Tersangka Pembunuhan Vina di Cirebon Tidak Sah, Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah membatalkan status Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon dan Rizky alias Eky, dengan menyatakan bahwa penetapan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Putusan ini dikeluarkan oleh Hakim tunggal Eman Sulaeman setelah mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Dalam pembacaan putusannya di PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024, Hakim Eman Sulaeman menyampaikan bahwa proses pemeriksaan Pegi oleh penyidik tidak memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Dia juga menegaskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka untuk kasus pembunuhan berencana, seperti yang dituduhkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat, tidak berdasarkan hukum.

Sebagai hasil dari putusan tersebut, Hakim memerintahkan kepada Kabid Hukum Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat. Lebih lanjut, Hakim juga menginstruksikan agar penyidikan terhadap Pegi Setiawan dihentikan dan memulihkan harkat martabatnya.

Putusan ini menandai akhir dari proses hukum yang dialami Pegi Setiawan dalam kasus yang telah menciptakan banyak perdebatan dan perhatian publik.