SHARE THIS ARTIKEL

whatapps facebook twitter telegram

KPK Telusuri Aset dan Usaha Anak Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

KPK Periksa Anak Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Telusuri Aset dan Usaha

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Muhammad Thariq Kasuba (MTK), anak eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, pada Senin, 22 Juli 2024. Thariq diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Fajar Gemilang dan menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan ayahnya. Selain Thariq, Edi M Batubara alias Ucok, seorang wiraswasta, juga diperiksa sebagai saksi.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. "Konfirmasi penyidik hadir semua. Didalami terkait dengan aset AGK dan usaha atau bisnis yang dimiliki oleh AGK," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Juli 2024.

Sebelumnya, pada 15 Juli 2024, KPK telah menyita tanah dan bangunan milik Thariq di Cikarang, Bekasi. "Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1.500 meter persegi senilai sekitar Rp 2 miliar," ungkap Tessa dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.

Menurut Tessa, ketiga bidang tanah dan bangunan yang disita terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Abdul Gani Kasuba selama menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara periode 2014-2019 dan 2019-2024. "Sehari kemudian, yakni pada 16 Juli 2024, penyidik melakukan tanda penyitaan atau memasang plang penyitaan," tambah Tessa.

KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan TPPU. Berdasarkan laporan Antara, AGK pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara pada 20 Desember 2023.

Selain AGK, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).

Pada 17 April 2024, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp 100 miliar. KPK menyebut bukti awal dugaan TPPU itu adalah pembelian dan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.