Amnesty Global Dorong SDGs 2030, MBG Bisa Jadi Implementasi Nyata Jika SOP dan Pengawasan Dijalankan Ketat
- account_circle admin
- calendar_month Jumat, 6 Okt 2023
- comment 0 komentar
- print Cetak

Secara global mendesak negara-negara untuk segera mempercepat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2030. Organisasi hak asasi manusia itu mengingatkan bahwa mayoritas target SDGs masih jauh dari jalur pencapaian dan memerlukan langkah-langkah konkret, termasuk investasi besar serta reformasi struktural.
Dalam pernyataan resminya pada 25 Juni 2025, Amnesty International menekankan bahwa SDGs dibentuk untuk menjamin perdamaian dan kemakmuran bagi manusia serta planet, baik saat ini maupun di masa depan. Namun, ironisnya, lebih dari 80 persen target SDGs dinilai berada di luar jalur pencapaian, sebagian besar disebabkan oleh kurangnya investasi.
“Serangkaian langkah kuat harus diterapkan agar Tujuan Pembangunan Berkelanjutan menjadi kenyataan,” ujar Riva Jalipa, Financing for Rights Lead Adviser Amnesty International.
Pernyataan ini relevan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia. Meskipun MBG bukan implementasi resmi seluruh SDGs, substansi program ini memiliki keterkaitan erat dengan beberapa tujuan Agenda 2030, terutama pengentasan kelaparan, peningkatan gizi, kesehatan, pendidikan, dan pengurangan kesenjangan.
MBG dan Kontribusinya terhadap SDGs
SDGs memiliki 17 tujuan yang dirancang untuk mengatasi berbagai persoalan global dan memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal. Amnesty International sendiri menyebut agenda ini mencakup isu kemiskinan, ketimpangan, perubahan iklim, degradasi lingkungan, perdamaian, dan keadilan.
Keterkaitan paling langsung MBG dengan SDGs terdapat pada Tujuan 2: Tanpa Kelaparan. Program ini bertujuan menghapus kelaparan, mewujudkan ketahanan pangan, dan memperbaiki gizi. Penyediaan makanan bergizi bagi anak dapat berkontribusi signifikan pada tujuan ini apabila makanan yang diberikan memenuhi standar gizi dan aman dikonsumsi.
Selanjutnya, MBG juga terkait dengan Tujuan 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera. Pemenuhan gizi anak tidak hanya soal ketersediaan makanan, tetapi juga kualitas pangan dan perlindungan kesehatan. Oleh karena itu, aspek keamanan pangan harus menjadi bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan MBG.
Tujuan 4: Pendidikan Berkualitas juga dapat didukung oleh MBG. Anak-anak yang kebutuhan gizinya terpenuhi diharapkan memiliki kondisi yang lebih baik untuk mengikuti proses pembelajaran. Makanan bergizi dapat menjadi bagian dari ekosistem yang mendukung keberlangsungan pendidikan anak.
Program ini berpotensi pula berkontribusi pada Tujuan 1: Tanpa Kemiskinan dan Tujuan 10: Berkurangnya Kesenjangan, terutama jika akses terhadap makanan bergizi dapat menjangkau anak dari berbagai latar belakang sosial ekonomi secara adil dan tepat sasaran.
Namun, manfaat tersebut tidak akan maksimal jika aspek keamanan pangan diabaikan. Di sinilah penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), standardisasi dapur, higiene, sanitasi, pengawasan bahan baku, dan distribusi menjadi faktor penentu. Hal ini krusial agar intervensi gizi benar-benar menghasilkan manfaat, bukan justru menciptakan risiko baru.
SOP dan Pengawasan Jadi Kunci Utama
Dalam pelaksanaan program berskala nasional, SOP seharusnya bukan sekadar formalitas administratif. SOP adalah instrumen vital untuk memastikan setiap tahapan penyediaan makanan berjalan dengan standar yang sama, mulai dari pemilihan bahan, penerimaan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, pengangkutan, hingga makanan diterima oleh penerima manfaat.
Oleh karena itu, setiap dugaan gangguan kesehatan setelah konsumsi makanan MBG harus menjadi dasar investigasi untuk menguji kepatuhan terhadap prosedur. Pemeriksaan harus mampu membedakan antara fakta adanya gangguan kesehatan dan kesimpulan mengenai penyebabnya, agar setiap kasus tidak langsung digeneralisasi sebagai kegagalan program. Hasil pemeriksaan juga harus transparan agar publik mengetahui akar persoalan.
Pemerintah, melalui Badan Gizi Nasional (BGN), telah mengambil langkah pengawasan. Salah satunya dengan menutup sementara 1.999 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk menjalani investigasi. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemenuhan standar higiene dan sanitasi dapat menjadi mekanisme penyaringan. Dapur yang belum memenuhi persyaratan tidak semestinya dipaksakan beroperasi.
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar